Adhiyatma.com

3-removebg-preview

Lebih baik PT dan CV Umum ataukah PT Perorangan?

Pertimbangan apa sajakah yang dibutuhkan dalam hal menentukan memilih bentuk badan usaha atau badan hukum? Lebih baik PT atau CV? Apa bedanya?

Hal yang harus kamu jawab terlebih dahulu adalah pertanyaan berikut :

  1. Mengapa harus membuat badan hukum atau badan usaha?
    1. Karena proyek dengan pemerintah / BUMN ?
    2. Karena untuk mencari modal dari Bank?
    3. Karena butuh untuk pengembangan bisnis dan membutuhkan investor?
    4. Karena disyaratkan oleh rekanan?
    5. Karena untuk menghemat perpajakan daripada menggunakan Orang Pribadi?
    6. Karena untuk melindungi aset pribadi dan keluarga?

2.Hal apa sajakah yang menjadi perhatian utama-mu dalam bisnis?

    1. Aman secara bisnis
    2. Untung secara bisnis
    3. Aman dan untung secara bisnis?

3. Sudah siapkah kamu dengan syarat-syarat berikut ini?

    1. Mengurus perijinan lengkap?
    2. Membuat pembukuan yang rapi?
    3. Membayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk karyawan?
    4. Melakukan audit dari Kantor Akuntan Publik?
    5. Melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) kepada lawan transaksimu baik sesama Badan ataupun Orang Pribadi?
    6. Melakukan pemungutan atas PPN lawan transaksimu?
    7. Siap sewaktu-waktu untuk diperiksa oleh kantor pajak?

Apabila kamu sudah bisa menjawab pertanyaan di atas, mari saya jelaskan

Yang pertama kali harus kamu sadari adalah :

Disclaimer! 

Subyekmu, resiko bawaan pribadi dan resiko bisnismu akan berbeda dengan orang lain. Resiko industrimu akan berbeda dengan resiko industri lain. Sehingga saran saya dibawah nanti belum tentu cocok antara satu orang dengan orang lain. Solusinya? Konsultasikan ke kami. Biar kami petakan resiko pajak pribadimu, hartamu, dan resiko bisnismu.

Setiap pilihan antara CV atau PT akan membawa dampak dan resiko  pada aspek :

    1. Perlindungan asset pribadimu
    2. Kewajiban perpajakan yang berbeda antara PT dan CV
    3. Dampak laba atau rugi bisnismu terhadap SPT Pajak Orang Pribadimu
    4. Tuntutan hukum atas pribadimu di kemudian hari
  1. CV adalah kumpulan orang. CV bukan badan hukum melainkan badan usaha
    1. Jika usahamu rugi, maka kerugian tersebut akan ditanggung sendiri oleh pemilik CV. Bahkan aset pribadi akan terbawa-bawa dan bisa jadi hilang.
    2. Jika usahamu laba, maka kamu dapat memanfaatkan laba tersebut bebas pajak penghasilan untuk bisa masuk ke SPT mu dengan syarat; Biaya Gaji Direktur dan Komisaris tidak boleh dibiayakan dalam Laporan Fiskal Pajak.
    3. Kamu bisa menggunakan perhitungan pajak PPh Final 0.5% dari omset selama 4 tahun sejak berdiri.
    4. Resiko lain-lain tergantung industri, rekanan, lawan transaksi, partner bisnismu. 
  2. PT adalah kumpulan modal yang terbagi atas saham. Dan PT bukan kumpulan orang.
    1. Jika usahamu rugi, maka harta pribadi tidak akan terbawa-bawa karena sudah berbeda Subyek Hukumnya
    2. Untuk menikmati laba bersih dari PT, maka kamu harus bayar PPh atas Dividen yang dibagikan. Beda dengan CV yang bisa masuk SPT-mu secara gratis.
    3. Kamu bisa menggunakan perhitungan pajak PPh Final 0.5% dari omset selama 3 tahun sejak berdiri.
    4. Resiko lain-lain tergantung industri, rekanan, lawan transaksi, partner bisnismu. 

Selain PT dan CV umum, sekarang ada lagi PT Perorangan

Apa itu PT Perorangan? Lebih aman, menguntungkan dan lebih baik mana antara PT Perorangan dengan PT dan CV Umum?

Hubungi kami ya.


Biar kami petakan resikomu, peluangmu, dan keuntungan bisnismu

Sebab, kondisi masing-masing orang berbeda-beda, kepentingannya berbeda-beda, industrinya berbeda-beda dan aspek perpajakan masing-masing industri juga berbeda-beda.

Kenali resiko dan peluangmu sedini mungkin bersama kami!